Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 1. membuat akte perusahaan. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti
Jika dihitung, perusahaan perorangan yang masuk kategori ini (omzet 20 miliar dengan penghasilan kena pajak 1,5 miliar) hanya membayar PPh sebesar Rp290 juta atau “menghemat” sebesar Rp39,6 juta. Melalui kemudahan berusaha, upaya mencetak jutaan UMKM baru yang teregistrasi dan memenuhi legalitas izin usaha dapat tercapai.
Namun, apabila pendirian usaha tersebut tidak disertai Akta Notaris, tapi memiliki izin usaha lengkap, yang bersangkutan dapat membuat pernyataan berhenti dari usaha tersebut kemudian melaporkan ke setiap instansi penerbit perizinan yang dimaksud agar secara administratif dan publik, PD/UD itu sudah dinyatakan berakhir sehingga kewajibannya . 63 410 322 363 457 149 305 450